Jumat, Maret 30, 2018

little most event...part 2

 
 style of Brother Christoffel...funky...

something old of few pic...Chrisna and brother Roger and brother Rio...

Senin, November 11, 2013

little most event



 @ CitraLand Park swimming pool


 so tired...wake up please sleep in your room...Christo....oooo....

 Brother Chrisna...with style of AVATAR-Aang...water, earth, air, fire...
11 November 2013

Pujilah TUHAN, hai jiwaku, dan janganlah lupakan segala kebaikan-Nya!

Mazmur 103:2

Senin, November 04, 2013

4 November 2013

Karena itu, sebagai orang-orang pilihan Allah yang dikuduskan dan dikasihi-Nya, kenakanlah belas kasihan, kemurahan, kerendahan hati, kelemahlembutan dan kesabaran.

Minggu, September 16, 2012

9 Ciri-ciri Wanita Selingkuh

Siapa yang tak tergoda jika seseorang yang terus menerus mencoba menarik perhatian. Karena sering bertemu, mengobrol, dan akhirnya saling curhat, perselingkuhan pun semakin mungkin terjadi. Apalagi bila kebetulan kondisi hubungan dengan pasangan sedang dalam kondisi mendung yang gelap.

Namun, bukan berarti Anda harus mencurigai pasangan dan mengawasinya selama 24 jam penuh. Yang pasti ciptakan hubungan kondusif di antara Anda berdua, dan belajarlah jeli membaca tanda-tanda adanya perselingkuhan.
http://nyurian.files.wordpress.com/2008/09/selingkuh1.jpg

Ciri Wanita Yang Berselingkuh Di antaranya:

1. Dia tak mengkritik Anda lagi
Tak seperti biasanya, si dia yang selalu mengkritik Anda mulai dari kebiasaan atau cara berpenampilan buruk saat Anda berpakaian, kini lebih cuek dan tidak peduli dengan penampilan Anda. Bahkan yang terparah ialah si dia sudah tak lagi memedulikan kehadiran Anda dalam hidupnya.

2. Tercium aroma parfum pria lain
Cara lain mengenali tanda perselingkuhan ialah saat berdekatan dengan si dia tercium aroma parfum pria lain di tubuhnya.
Dengan terkuaknya tanda-tanda ini tak menutup kemungkinan si dia telah meluangkan waktu luangnya bersama pria lain hingga meninggalkan aroma parfum di tubuhnya.

3. Bekerja lebih lama dari biasanya
Untuk menggagalkan jadwal kencan dengan Anda, si dia sering berdalih harus menyelesaikan pekerjaan kantor di rumah. Padahal dia ingin bebas menghabiskan hari libur dengan selingkuhannya.
Bahkan untuk menghabiskan waktu bersama kekasih gelapnya, si dia lebih sering pulang larut malam dengan alasan lembur.

4. Salah panggil nama
Nama suami Prasteyo dipangggil 'Pah lu loyo'
Untuk membuktikan hal itu, Anda dapat melihat buku agendanya atau panggilan terakhir di telepon Genggamnya.

5. Enggan Diusik
Sangat menikmati kesendirian, maka kebersamaan dengan pasangan berangsur berkurang.

6. Tidak Fokus
Pembicaraan cenderung tidak fokus dan acap melenceng dari topik, berakibat jawaban-jawaban menjadi kurang tepat.

7. Cepat Marah
Pertanyaan dinilai sebagai interogasi dan diliputi rasa dicurigai sehingga yang timbul kemarahan yang tidak jelas arahnya.

8. Sering Lupa
Janji makan siang atau malam hingga jadwal olahraga bersama cenderung terlewatkan. Yang lebih mengejutkan, lupa ulang tahun perkawinan.

9. Malas Bicara
Seperti merahasiakan beberapa kegiatan karena tak ingin diusik bahkan diketahui sehingga mulai jarang bercerita.

Kalau sikap pasangan wanita mulai menunjukkan tanda-tanda berubah, hati-hatilah. Jangan-jangan ia telah berselingkuh.

Jumat, September 07, 2012

4. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) & BPHTB

4.1 Umum
  • Istilah-Istilah Dalam Pajak Bumi dan Bangunan
  • Bangunan
  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
  • Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
  • Nilai Jual Kena Pajak
  • Nilai Jual Kena Pajak
  • Nilai Jual Kena Pajak
  • Nilai Jual Kena Pajak
  • Penanggung PBB
  • NOP
  • Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
  • Sanksi
  •  
    4.2 Pendaftaran Objek Pajak
  • Objek Pajak PBB
  • Pendaftaran
  • Cara Pendaftaran
  • Proses Pendataan
  •  
    4.3 Pembayaran
  • Saat Dan Tempat PBB Terutang
  •  
    4.4 Cara Perhitungan
  • Penghitungan PBB
  •  
    4.5 Penagihan
  • Penagihan
  •  
    4.6 Pengurangan
  • Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  •  
    4.7 Keberatan
  • Sebab-sebab Pengajuan Keberatan
  • Tata Cara Pengajuan Keberatan
  • Proses Penyelesaian Keberatan
  • Keputusan Keberatan
  • Banding dalam PBB
  • Pemeriksaan Sederhana Lapangan
  •  
    4.8 Lebih Bayar
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB
  •  
    4.9 Surat Pemberitahuan
  • Penetapan
  • Tata Cara Pembayaran PBB
  • Tata Cara Pembayaran PBB Melalui Fasilitas Perbankan Elektronik
  •  
    4.10 Klasifikasi
  • Klasifikasi, Penggolongan, Dan Ketentuan Nilai Jual Bumi
  • Klasifikasi, Penggolongan, Dan Usaha Bidang Perkebunan
  • Klasifikasi, Penggolongan, Dan Usaha Bidang Perhutanan
  • Klasifikasi, Penggolongan, Dan Usaha Bidang Pertambangan
  • Klasifikasi, Penggolongan, Dan Usaha Bidang Perikanan Dan Peternakan
  •  
    4.11 Standar Waktu dan Persyaratan Penyelesaian Pelayanan PBB
  • Pendaftaran Objek PBB yang belum terdaftar
  • Mutasi atau perubahan Objek/Subjek PBB
  • Pembetulan SPPT/SKP/STP atas Pajak Bumi dan Bangunan
  •  
    4.12 BPHTB
  • Objek dan Subjek Pajak
  • Tarif dan Dasar Pengenaan
  • Saat dan Tempat Pajak Terutang
  • PEMBAYARAN
  • Penagihan dan Pembayaran Pajak
  • Keberatan Banding dan Pengurangan
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  • Pembagian Hasil Penerimaan Pajak
  • Ketentuan Bagi pejabat

  • Tata Cara Pembayaran PBB Melalui Fasilitas Perbankan Elektronik

    PENETAPAN TATA CARA PEMBAYARAN DAN PEMBAGIAN HASIL PBB
    BAGAIMANA TATA CARA PEMBAYARAN PBB MELALUI FASILITAS PERBANKAN ELEKTRONIK (KEP - 371/PJ./2002) ?
    -
    Fasilitas Perbankan Elektronik adalah fasilitas pelayanan perbankan secara elektronik seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Phone Banking, Internet Banking atau fasilitas perbankan elektronik lainnya.
    -
    Approval Code adalah bentuk pengesahan Dirjen Pajak atas pembayaran PBB yang dilakukan secara elektronik, dalam format tertentu dan diproses secara otomatis melalui data elektronik.
    -
    Penyetoran PBB dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas perbankan elektronik oleh Tempat Pembayaran Elektronik.
    -
    Pembayaran PBB dianggap sah apabila jumlah uang dalam rekening wajib pajak telah berhasil didebet dan dipindahkan ke rekening penampungan penerimaan PBB pada Tempat Pembayaran Elektronik.
    -
    Bukti penyetoran PBB yang diterbitkan Tempat Pembayaran Elektronik dipersamakan dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) apabila telah dicantumkan "appoval code".
    A. Tata Cara Pembayaran PBB melalui Fasilitas Perbankan Elektronik (ATM, Internet Banking, Phone Banking, dsb)
    1.
    Wajib pajak mendatangi fasilitas perbankan elektronik dengan membawa data tentang Nomor Objek Pajak (NOP) dan Tahun Pajak.
    2.
    Membuka menu pembayaran PBB.
    3.
    Mengisi elemen dalam tampilan dengan data point 1 di atas secara tepat, lengkap dan benar.
    4.
    Meneliti identitas Wajib Pajak yang terdiri dari NOP, nama, kelurahan, jumlah PBB terhutang, dan Tahun Pajak yang muncul pada tampilan.
    5.
    Mengambil hasil keluaran fasilitas perbankan elektronik yang berupa "Tanda Terima Pembayaran PBB" yang dipersamakan dengan STTS.
    6. Mengecek kebenaran "Tanda Terima Pembayaran PBB" yang diperoleh.
    B. Tata Cara Pembayaran PBB melalui fasilitas Cash Management Service (CMS)
    -
    Pembayaran PBB melalui CMS dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Bank dengan wajib pajak, sepanjang sistem yang menangani jenis pelayanan CMS ini terhubung dengan sistem pembayaran pajak secara online.

    Anak ku Chrisna

    Lilypie Kids Birthday tickers

    Anak ku Christoffel

    Lilypie - Personal pictureLilypie Kids Birthday tickers