- 4.1 Umum
-
- Istilah-Istilah Dalam Pajak Bumi dan Bangunan
- Bangunan
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
- Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
- Nilai Jual Kena Pajak
- Nilai Jual Kena Pajak
- Nilai Jual Kena Pajak
- Nilai Jual Kena Pajak
- Penanggung PBB
- NOP
- Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
- Sanksi
- 4.2 Pendaftaran Objek Pajak
-
- Objek Pajak PBB
- Pendaftaran
- Cara Pendaftaran
- Proses Pendataan
- 4.3 Pembayaran
-
- Saat Dan Tempat PBB Terutang
- 4.4 Cara Perhitungan
-
- Penghitungan PBB
- 4.5 Penagihan
-
- Penagihan
- 4.6 Pengurangan
-
- Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- 4.7 Keberatan
-
- Sebab-sebab Pengajuan Keberatan
- Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Proses Penyelesaian Keberatan
- Keputusan Keberatan
- Banding dalam PBB
- Pemeriksaan Sederhana Lapangan
- 4.8 Lebih Bayar
-
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB
- 4.9 Surat Pemberitahuan
-
- Penetapan
- Tata Cara Pembayaran PBB
- Tata Cara Pembayaran PBB Melalui Fasilitas Perbankan Elektronik
- 4.10 Klasifikasi
-
- Klasifikasi, Penggolongan, Dan Ketentuan Nilai Jual Bumi
- Klasifikasi, Penggolongan, Dan Usaha Bidang Perkebunan
- Klasifikasi, Penggolongan, Dan Usaha Bidang Perhutanan
- Klasifikasi, Penggolongan, Dan Usaha Bidang Pertambangan
- Klasifikasi, Penggolongan, Dan Usaha Bidang Perikanan Dan Peternakan
- 4.11 Standar Waktu dan Persyaratan Penyelesaian Pelayanan PBB
-
- Pendaftaran Objek PBB yang belum terdaftar
- Mutasi atau perubahan Objek/Subjek PBB
- Pembetulan SPPT/SKP/STP atas Pajak Bumi dan Bangunan
- 4.12 BPHTB
-
- Objek dan Subjek Pajak
- Tarif dan Dasar Pengenaan
- Saat dan Tempat Pajak Terutang
- PEMBAYARAN
- Penagihan dan Pembayaran Pajak
- Keberatan Banding dan Pengurangan
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran
- Pembagian Hasil Penerimaan Pajak
- Ketentuan Bagi pejabat
Jumat, September 07, 2012
4. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) & BPHTB
Labels:
BPHTB,
pajak,
Pajak Bumi dan Bangunan,
PBB
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar