PENETAPAN TATA CARA PEMBAYARAN DAN PEMBAGIAN HASIL PBB
BAGAIMANA TATA CARA PEMBAYARAN PBB MELALUI FASILITAS PERBANKAN ELEKTRONIK (KEP - 371/PJ./2002) ?
- |
Fasilitas Perbankan
Elektronik adalah fasilitas pelayanan perbankan secara elektronik
seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Phone Banking, Internet Banking
atau fasilitas perbankan elektronik lainnya.
|
- |
Approval Code adalah
bentuk pengesahan Dirjen Pajak atas pembayaran PBB yang dilakukan
secara elektronik, dalam format tertentu dan diproses secara otomatis
melalui data elektronik.
|
- |
Penyetoran PBB dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas perbankan elektronik oleh Tempat Pembayaran Elektronik.
|
- |
Pembayaran PBB dianggap sah apabila
jumlah uang dalam rekening wajib pajak telah berhasil didebet dan
dipindahkan ke rekening penampungan penerimaan PBB pada Tempat
Pembayaran Elektronik.
|
- |
Bukti penyetoran PBB yang diterbitkan
Tempat Pembayaran Elektronik dipersamakan dengan Surat Tanda Terima
Setoran (STTS) apabila telah dicantumkan "appoval code".
|
1. |
Wajib pajak mendatangi fasilitas perbankan elektronik dengan membawa data tentang Nomor Objek Pajak (NOP) dan Tahun Pajak.
|
2. |
Membuka menu pembayaran PBB.
|
3. |
Mengisi elemen dalam tampilan dengan data point 1 di atas secara tepat, lengkap dan benar.
|
4. |
Meneliti identitas Wajib Pajak yang
terdiri dari NOP, nama, kelurahan, jumlah PBB terhutang, dan Tahun
Pajak yang muncul pada tampilan.
|
5. |
Mengambil hasil keluaran fasilitas
perbankan elektronik yang berupa "Tanda Terima Pembayaran PBB" yang
dipersamakan dengan STTS.
|
6. | Mengecek kebenaran "Tanda Terima Pembayaran PBB" yang diperoleh. |
- |
Pembayaran PBB melalui CMS dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Bank dengan wajib pajak, sepanjang sistem yang menangani jenis pelayanan CMS ini terhubung dengan sistem pembayaran pajak secara online.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar